|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
Pengertian
|
Komunikasi internal adalah
proses pemberian informasi yang dilakukan antar karyawan Puskesmas Batang
Beruh.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
Tujuan
|
Sebagai acuan dalam
melakukan komunikasi internal untuk menyamakan persepsi, menyampaikan
informasi, menyampaikan usulan dan keluhan berkaitan dengan pelaksanaan
kegiatan serta untuk menyelesaikan permasalahan internal di Puskesmas
sehingga kegiatan Puskesmas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
Kebijakan
|
SK Kepala
Puskesmas ADM/
/SK/ /2016 tentang Komunikasi Internal.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
Referensi
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
Prosedur/
Langkah- langkah
|
1. Komunikasi vertikal
1.1. Downward communication:
1.1.1.
Kepala Puskesmas membuat Surat
Keputusan.
1.1.2.
Kepala Puskesmas memberikan disposisi
untuk semua surat masuk.
1.1.3.
Kepala Puskesmas/Kepala Sub. Bagian
Tata Usaha/Penanggung
Jawab Upaya Puskesmas memberikan instruksi dalam pelaksanaan program/kegiatan
Puskesmas.
1.1.4.
Kepala Puskesmas/Kepala Sub. Bagian
Tata Usaha/Penanggung
Jawab Upaya Puskesmas memberikan petunjuk pelaksanaan program/kegiatan Puskesmas.
1.1.5.
Kepala
Puskesmas/Kepala Sub. Bagian Tata Usaha/Penanggung Jawab Upaya Puskesmas memberikan informasi
melalui apel, rapat, atau lokakarya mini Puskesmas.
1.1.6.
Kepala Puskesmas/Kepala Sub. Bagian
Tata Usaha memberikan pembinaan pegawai internal Puskesmas.
1.2. Upward communication:
1.2.1.
Penanggung jawab Upaya/Unit Pelayanan memberi laporan kepada Kepala Puskesmas baik
secara lisan maupun tertulis.
1.2.2.
Kepala Sub. Bagian Tata Usaha/Penanggung jawab
Upaya/Pelaksana menyampaikan saran/masukan kepada Kepala Puskesmas.
1.2.3.
Pelaksana menyampaikan saran/masukan kepada Kepala Sub. Bagian Tata
Usaha/Penanggung jawab Upaya.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
Komunikasi horizontal
2.1.
Petugas melakukan koordinasi
pelaksanaan program/kegiatan Puskesmas baik secara lisan maupun tertulis.
2.2.
Penanggung jawab UKM, UKP dan
Administrasi Manajemen melakukan koordinasi dalam pelaksanaan upaya
Puskesmas.
2.3.
Karyawan saling menyampaikan informasi
secara lisan maupun tertulis melalui
apel, rapat, atau lokakarya mini Puskesmas.
|
|||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
Unit
terkait
|
-
Kepala Puskesmas
-
Karyawan Puskesmas Batang Beruh
|
|||||||||||||||||||||||||||||
Senin, 14 November 2016
contoh SOP
Langganan:
Postingan (Atom)